Kebijakan Internal SPBEKebijakan Internal Tata Kelola SPBE Update: July 2026
Indikator 1: Kebijakan Internal Arsitektur SPBE
Penjelasan Singkat:
Menilai ketersediaan dan implementasi regulasi resmi mengenai penyusunan arsitektur SPBE.
Definisi
Kebijakan internal arsitektur SPBE adalah regulasi atau ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah daerah yang mengatur tata kelola arsitektur SPBE secara menyeluruh di lingkungan instansi.
Ruang Lingkup
- Arsitektur proses bisnis pemerintahan
- Arsitektur data dan informasi
- Arsitektur layanan digital
- Arsitektur aplikasi
- Arsitektur infrastruktur SPBE
- Arsitektur keamanan SPBE
Kriteria Penilaian
Penilaian dilakukan berdasarkan ketersediaan dokumen formal berupa Peraturan Gubernur, Surat Keputusan, atau regulasi internal lainnya yang secara eksplisit mengatur arsitektur SPBE di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Tingkat Kematangan
| Level | Kriteria | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Rintisan | Belum ada kebijakan arsitektur SPBE yang terdokumentasi secara formal. |
| 2 | Terdefinisi | Kebijakan arsitektur SPBE telah tertuang dalam Peraturan Gubernur atau SK. |
| 3 | Terstandardisasi | Kebijakan telah disosialisasikan ke seluruh OPD dan mulai diimplementasikan. |
| 4 | Terintegrasi | Arsitektur SPBE dimonitor pelaksanaannya dan dievaluasi secara berkala. |
| 5 | Optimalisasi | Arsitektur SPBE diperbarui secara berkala berdasarkan evaluasi dan perkembangan teknologi. |
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 Tahun 2022
Dokumen Pendukung & Bukti Dukung
Daftar dokumen legalitas formal, tangkapan layar sistem, dokumen renstra, atau regulasi pendukung tingkat kematangan.
Pergub_Arsitektur_SPBE_Kalteng_2024.pdf
Unduh BerkasSK_Tim_Arsitektur_SPBE_2025.pdf
Unduh BerkasDokumen_Bukti_Dukung_I-1.pdf
Unduh Berkas