Skip to content
PORTAL RESMI

SPBE Prov. Kalteng

BerandaDomain SPBEDokumen SPBELHE SPBERenstra & TujuanFAQKontak
Kebijakan Internal SPBEKebijakan Internal Tata Kelola SPBE Update: July 2026

Indikator 1: Kebijakan Internal Arsitektur SPBE

Penjelasan Singkat:

Menilai ketersediaan dan implementasi regulasi resmi mengenai penyusunan arsitektur SPBE.

Definisi

Kebijakan internal arsitektur SPBE adalah regulasi atau ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah daerah yang mengatur tata kelola arsitektur SPBE secara menyeluruh di lingkungan instansi.

Ruang Lingkup

  • Arsitektur proses bisnis pemerintahan
  • Arsitektur data dan informasi
  • Arsitektur layanan digital
  • Arsitektur aplikasi
  • Arsitektur infrastruktur SPBE
  • Arsitektur keamanan SPBE

Kriteria Penilaian

Penilaian dilakukan berdasarkan ketersediaan dokumen formal berupa Peraturan Gubernur, Surat Keputusan, atau regulasi internal lainnya yang secara eksplisit mengatur arsitektur SPBE di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Tingkat Kematangan

LevelKriteriaKeterangan
1RintisanBelum ada kebijakan arsitektur SPBE yang terdokumentasi secara formal.
2TerdefinisiKebijakan arsitektur SPBE telah tertuang dalam Peraturan Gubernur atau SK.
3TerstandardisasiKebijakan telah disosialisasikan ke seluruh OPD dan mulai diimplementasikan.
4TerintegrasiArsitektur SPBE dimonitor pelaksanaannya dan dievaluasi secara berkala.
5OptimalisasiArsitektur SPBE diperbarui secara berkala berdasarkan evaluasi dan perkembangan teknologi.

Referensi

  1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
  2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020
  3. Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 Tahun 2022

Dokumen Pendukung & Bukti Dukung

Daftar dokumen legalitas formal, tangkapan layar sistem, dokumen renstra, atau regulasi pendukung tingkat kematangan.

Pergub_Arsitektur_SPBE_Kalteng_2024.pdf
Unduh Berkas
SK_Tim_Arsitektur_SPBE_2025.pdf
Unduh Berkas
Dokumen_Bukti_Dukung_I-1.pdf
Unduh Berkas